Rapat tersebut membahas pengambilan titik koordinat batas wilayah delapan desa, yakni Sidingkat, Batu Tambun, Batu Sundung, Padang Garugur, Sosopan, Hambiri, Sigama, dan Pasar Gunung Tua. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan batas wilayah yang kerap menjadi sumber sengketa lahan.
Sekda Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan saat memberikan arahan dalam acara (foto-haryan hrp)
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penegasan batas desa akan dilakukan berdasarkan data spasial yang sah. “Pengambilan titik koordinat ini merupakan langkah awal dari proses legalisasi batas wilayah. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikannya dengan prinsip keadilan, demi ketertiban administrasi dan keharmonisan antardesa,” tegas Sekda.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan desa untuk mendukung proses ini secara bersama-sama. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas. Sengketa jangan sampai merusak persaudaraan dan kebersamaan antarwarga,” imbuhnya.
Rapat dihadiri oleh Asisten I Sarifuddin Harahap, Kasatpol PP, para pimpinan OPD, kepala bagian di lingkungan Setdakab Paluta, Plh. Camat Padang Bolak, serta para kepala desa yang wilayahnya masuk dalam agenda penegasan batas.
Rapat ditutup dengan kesepakatan lokasi titik awal pengambilan koordinat yang akan dimulai Selasa, 24 Juni 2025 di lapangan. Proses ini diharapkan menjadi tonggak penyelesaian persoalan tapal batas secara damai dan berkelanjutan.
Reporter] Haryan HRP
Editor – redkasi1












