Dana Desa Dikorupsi, Pj Kades Rasau Ta. 2023 Ditetapkan Tersangka dan Akui Uang Habis di Tempat Hiburan Malam

KOTAPINANG, goresnews.com dunia pemerintahan desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali tercoreng. Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau tahun 2023, Hasran Ilham Harahap (45), yang akrab disapa Cacan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labusel, Solidaritas Banua, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Kejari, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Solidaritas Banua, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, yaitu adanya penarikan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pengadaan fiktif, termasuk pengadaan hewan ternak yang tidak pernah direalisasikan.

“Setelah proses penyelidikan mendalam dan didukung bukti yang kuat, kami menetapkan saudara Hasran Ilham Harahap sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 juta,” jelas Banua.

Hasran Ilham Harahap alias Cacan saat di kantor Kajari Labusel (foto-admin)

Hasran disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai pasal primer, serta Pasal 3 sebagai pasal subsider.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Cacan juga langsung ditahan selama 21 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Yang mengejutkan publik, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan dana tersebut, tersangka mengaku menghabiskan uang negara itu di tempat hiburan malam.

Kejari Labusel menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.

“Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Banua.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan diharapkan menjadi efek jera bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Reporter] Erii

Editor – redaksi1