Berita  

Tekan Kebocoran, Pemkab Labusel Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Langsung ke Bank

LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban sistem retribusi parkir di seluruh wilayah kabupaten.

Langkah ini merupakan bagian dari aksi perubahan untuk menata ulang mekanisme pembayaran retribusi parkir oleh petugas parkir. Ke depan, setoran retribusi parkir akan dilakukan langsung ke rekening Bank Sumut, guna menghindari kebocoran dan memastikan penerimaan daerah berlangsung optimal dan tepat waktu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Syukri Siregar, S.STP, M.AP, menjelaskan bahwa realisasi pengutipan retribusi parkir pada tahun 2024 belum mencapai target yang ditetapkan. Hal ini mendorong pihaknya melakukan inovasi dalam sistem administrasi retribusi agar lebih transparan, terukur, dan akuntabel.

Inisiatif perubahan ini digagas oleh Ikhwan Sahbana Hasibuan, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana serta Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator BPSDM Sumut Tahun 2025.

“Selama ini, sistem setoran retribusi masih dilakukan secara manual dari petugas parkir ke koordinator, lalu ke dinas. Mulai tahun ini, pembayaran akan dilakukan langsung oleh petugas parkir ke Bank Sumut. Dengan sistem ini, potensi kebocoran PAD dari sektor parkir dapat diminimalisir,” ujarnya.

Langkah ini juga selaras dengan Asta Cita pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

“Retribusi parkir merupakan sumber PAD yang sangat potensial. Dengan sistem setoran langsung ke Bank Sumut, kita menutup celah penyalahgunaan dana sekaligus menjamin peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ari Winata, menyambut baik inovasi ini. “DPRD memberikan dukungan penuh terhadap penertiban sistem retribusi parkir ini. Kami berharap langkah ini membawa manfaat nyata, baik dalam meningkatkan PAD maupun dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD Ari Winata dan Wakil Ketua H. M. Romadon Nasutian foto bersama kepada Ikhwan Sahbana Hasibuan, S.Pd penggagas inisiatif perubahan perwakilan (foto-Ikhwan)

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, H. M. Romadon Nasution, SH. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembayaran langsung ke bank dapat mencegah kebocoran dana dan membantu meningkatkan kesejahteraan petugas parkir.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.STP, M.AP, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung langkah ini. “Penertiban retribusi parkir adalah bagian dari reformasi tata kelola PAD. Kami berharap sistem ini berjalan efektif demi terwujudnya Labuhanbatu Selatan yang Berdaya dan Sejahtera,” tegasnya.

Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti penyediaan sarana parkir yang tertib serta pelayanan parkir yang lebih baik dan profesional.

Dengan demikian, penertiban retribusi parkir bukan hanya soal peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Labuhanbatu Selatan dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

Penulis] Ikhwan Sahbana Hasibuan, S.Pd

Editor – Candra Siregar (Kamis, 10 Juli 2025)