LABUHANBATU, goresnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2026, setelah seluruh proses pembahasan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai persetujuan dalam rapat paripurna, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan Perubahan APBD oleh pihak-pihak yang berwenang. Penandatanganan tersebut turut melibatkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta unsur pimpinan DPRD sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Wakil Bupati H. Jambri, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda atau yang mewakili, para asisten, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama DPRD selanjutnya melanjutkan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum anggaran tersebut dapat dilaksanakan. Melalui proses tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan daerah diharapkan tetap berjalan secara tertib, terukur dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Reporter] Rozi.












