Daerah  

Kantah Labusel Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti yang Hilang

KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kantah Labusel) melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang di Aula Kantah Labusel, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Substansi Pendaftaran Hak, Finny Oktari Harahap, S.H, dan disaksikan oleh Jamaludin Salam Al Huda, A.P.

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap Tinur Bulan, warga Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang. Prosesi ini merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti secara resmi.

Menurut Finny Oktari Harahap, pelaksanaan sumpah janji ini bertujuan untuk menjamin keabsahan permohonan, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dengan adanya tahapan ini, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.

Reporter] Fatir