Personil Polsek Kampung Rakyat, Ringkus Spesialis Curat, 7 Ponsel dan 2 Tabung Gas.

Keterangan gambar:  Personil Polsek Kampung Rakyat foto bersama RAL (20) Spesialis Curat, 7 Ponsel dan 2 Tabung Gas.

KAMPUNG RAKYAT, goresnews.com aksi pencurian rumah, warung hingga kendaraan yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat mulai terungkap. Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Toba 2026, Rabu (23/9/2026).

Terduga berinisial RAL (20), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 unit telepon seluler berbagai merek dan 2 tabung gas LPG 3 kilogram.
Pengungkapan berawal dari laporan Anes Selsa Monica (23), warga Desa Perkebunan Tolan, yang kehilangan satu unit ponsel dan tabung gas LPG 3 kilogram di rumahnya, Jumat 18 Nopember 2026 dini hari.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami merespons laporan warga serta komitmen menyukseskan Operasi Sikat Toba 2026,” tegas AKP Ilham.

AKP Ilham printahkan anggotanya yang dipimpi Kanit Reskrim Ipda Apma Aldon Pulungan, tim berhasil melacak keberadaan RAL di Desa Suka Mulia. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RAL mengaku melakukan pencurian bersama JN, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan awal tersebut, aksi pencurian diduga menyasar sedikitnya enam lokasi, mulai dari rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang terparkir di kawasan Pekan Tolan dan sekitarnya.

RAL kini diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter] Eri.