KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Tinjau Lapang Permohonan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk kegiatan berusaha atas nama pemohon CV Fatih Jaya, Sabtu (01/11/2025).
Kegiatan tinjauan lapangan tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Pinang dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nelson Joshua Sidabutar, bersama Koordinator Substansi, Annes Simarmata.
Nelson pada media mengatakan KKPR merupakan dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Dokumen ini menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang sebelumnya.
Adapun fungsi utama KKPR antara lain: 1. Sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang, termasuk sebagai dasar penerbitan perizinan bangunan gedung dan perizinan berusaha sektor terkait, 2. Sebagai acuan dalam administrasi pertanahan, di mana KKPR digunakan sebagai dasar dalam pencatatan pertanahan dan penyusunan kebijakan pemanfaatan lahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Reporter] Eriik.












