Keterangan gambar: Dalam pres liris lima tersangka mewakili 30 Kasus yang terungkap dan 36 Pelaku Dibekuk Melalaui Operasi Antik.
LABUSEL, goresnews.com operasi antik 2026 kuliti jaringan narkoba dengan komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Polres Labuhanbatu Selatan. Melalui Operasi Antik 2026 yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dan menangkap 36 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (03/06/2026).
Pres liris dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Moch Guntur Priyantoko, turut hadir mendampingi Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam serta personel Satres Narkoba dan Sipropam.
Dalam operasi yang menyasar bandar, pengedar hingga pengguna narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan 36 tersangka yang terdiri dari tujuh bandar, 28 pengedar, dan satu pengguna. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 189, 50 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Wakapolres Kompol Moch Guntur Priyantoko menegaskan, meskipun jumlah pengungkapan mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya, hal itu tidak mengurangi komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Setiap bandar dan pengedar yang berhasil kami tangkap merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan masa depan,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik 2026 merupakan hasil kerja intensif personel Satres Narkoba yang terus melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Termasuk kami dari kepolisian tidak akan melindungi orang-orang yang merusak dari peredaran narkotik.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dengan pengungkapan 30 kasus dan penangkapan 36 tersangka dalam Operasi Antik 2026, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan berhenti.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman barang haram yang merusak masa depan.
Reporter] Fatir.












