Keterangan gambar: Petugas Bea Cukai Teluk Nibung bersama unsur muspida musnahkan BB Ilegar senilai”Bakar” Rp.1 Miliar.
TANJUNGBALAI/ASAHAN, goresnews.com komitmen memberantas peredaran barang ilegal kembali dibuktikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung. Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp1.005.824.885 dimusnahkan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara, mengganggu iklim usaha, serta mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
Kegiatan pemusnahan telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kanwil DJKN Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 serta KPKNL Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif selama periode Juni 2024 hingga April 2026. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, hingga Kota Tanjungbalai.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas kepabeanan, di antaranya 150 koli ballpress, 19 koli dan 50 potong tekstil bekas, 61 koli serta 1.752 kemasan makanan dan minuman, empat koli dan 6.707 butir/kemasan produk farmasi, 62 unit telepon seluler bekas, dua unit laptop, tiga koli dan 304 kemasan kosmetik, satu unit pintu mobil, serta 57 barang kebutuhan keagamaan.
Sementara untuk komoditas cukai, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman beralkohol, dan tujuh unit pod vape.
Bea Cukai Teluk Nibung menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Penindakan terhadap ballpress, rokok ilegal, dan barang selundupan lainnya diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan menumpas barang-barang ilegal, pasar domestik tetap sehat dan berpihak kepada produk buatan anak bangsa. Dampaknya, lapangan kerja di sektor tekstil maupun industri rokok legal dapat terus terjaga,” ujar perwakilan Bea Cukai Teluk Nibung.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemenkeu Satu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, serta seluruh aparat penegak hukum yang selama ini bersinergi dalam upaya pemberantasan penyelundupan.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat, Bea Cukai berharap pengawasan terhadap barang ilegal terus ditingkatkan sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang aman, tertib, dan kondusif bagi dunia usaha, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dan industri nasional.
Repoeter] Andika.












