Akibat Rebutan Narkotik Jenis Sabu Nyawa Melayang Di Sungai Barumun.

KOTAPINANG, goresnews.com penemuan mayat hanyut di sungai Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang beberapa hari yang lalu terungkap. Dan ternyata mayat korban pembunuhan yang dilakukan Heriansyah Nasution Alias Heri (18) warga Kotapinang sekira jam 15.00 WIB Kamis (01/09/2022)

Press liris pengungkapan pembunuhan atau penganiayaan korban almarhum Yogi Putra Pratama (19) tersangka Heriansyah Nasution yang digelar diaula Polsekta Kotapinang jalan M Yamin dipimpin Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat Rabu (07/09/2022).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas Reskrim adalah satu unit sepeda motor honda revo warna putih tanpa plat, satu unit handpone samsung galaksi J3 warna gold milik korban, satu pasang sendal warna coklat milik korban, satu pasang sendal warna hitam milik tersangka, satu baju kaos warna putih bertuliskan PER-PER-TLI, satu celana panjang jeans  warna hitam, satu buah jam tangan, satu buag ikat pinggang.

Kapolsek menerangkan motif pembunuhan adalah sakit hati tersangka kepada korban yang telah menjanjikan apabila tersangka mampu mencarikan tempat pengadaian sepeda motor milik korban diberikan fii Rp. 500.000,.

Selanjutnya, setelah berhasil menunjukan tempat penggadaiannya korban tidak mengabulkan janjinya dan bahkan menghina korban dengan kata-kata tak senonoh, sehingga mereka cekcok sehabis mengkomsumsi sabu-sabu diladang karet belakang SMAN II Dusun Asam Jawa.

Berikutnya karena korban tidak mengabulkan janjinya, tersangka merebut tiga paket sabu dari tangan korban sambil lari kepinggir sungai barumun simangayat gunung raya Dusun Asam Jawa.

Korban mengejar tersangka begitu dapat korban langsung memiting tersangka namun pitingan tidak berselang lama tersangka berhasil melepaskan pitingan korban dan sebaliknya tersangka berbalik memiting korban selama lebih kurang 15 menit sehingga korban tidak sadarkan diri.

Tersangka kalut dan bingung melihat korban tak sadarkan diri, untuk menghilangkan jejak tersangka menguling-guling korban hingga jatuh kedalam sungai dengan alibi korban saat ditemukan seakan-akan mati hanyut.

Dari keterangan Mamat Tato tempat gadaian sepeda motor milik korban sebesar Rp. 2.350.000,. dan saksi Rido warga Dusun simpang empat kasus terungkap oleh teim Reskrim Polsekta Kotapinang.

Tersangka terjerat pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ujar Kapolsek. (Wahyu CS)