APH Dan Bea Cukai Tindak Peredaran Roko Ilegal.

Medan, goresnews.com peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan umumnya sangat meresahkan.

Peredarannya juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) berkontribusi pada pembangunan negara.

Dari hasil investigasi dilapangan tim awak media, hingga Kamis (22/8/2024), Rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu saat ini marak beredar hampir semua kios di Sumut.

Contoh-contoh rokok ilegar yang ada dipasaran

Salah satu kios yang menjual rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu secara eceran mengatakan bahwa ia memilih menjual rokok ilegal karena paling banyak dicari masyarakat dan harganya sangat miring.

“Murah harganya dan banyak dicari orang juga,” kata sumber yang minta namanya tak disebutkan, Kamis siang.

Menyahuti peredaran barang illegal tersebut, B. Prasetya, sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM-GEPAMA) Sumatera Utara, menilai rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu ini pastinya menghambat industri tembakau yang sah dan merugikan negara.

“Kita semua mengetahui bahwa, saat ini peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya, sudah sangat meresahkan serta merajalela”.

Hal ini membuat industri tembakau di Indonesia yang sah menjadi terhambat karena peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi,” kata B. Prasetya, saat ditemui, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, B. Prasetya menyebutkan, selain merugikan negara, rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu juga bisa lebih merusak konsumen, sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar nya.

“Rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu sangat berbahaya. Tidak ada pengawasan apa saja campuran di dalamnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, B. Prasetya mendorong semua stakeholder untuk bersama memerangi rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu sebagai musuh bersama.

“Kepada seluruh stakeholder, khususnya pihak Kepolisian dan Bea Cukai untuk bisa sesegera mungkin memberantas peredaran rokok illegal ini di provinsi Sumut. Peredaran rokok illegal ini sangat merugikan negara, dan melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.

Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 Pasal 54 dan 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.

Reporter] tim gores