Daerah  

ATR/BPN Labuhanbatu Selatan Percepat Sertifikasi Tanah PT. PLN Kepastian Hukum Tanah Negara.

Keetrangan gambar: Asisten Penata Kadastral Pemula ATR/BPN Labuhanbatu Selatan, Dhiky Harpinansah bersama satfnya foto bersama pemilik aset PT. PLN

LABUHANBATU SELATAN, gorensews.com percepat program sertifikasi aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari upaya pemerintah mengamankan aset negara, terus dipacu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labusel. Salah satu fokus utama saat ini adalah pensertifikatan tanah milik PT PLN (Persero) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Nelson Joshua Sidabutar pada media, Rabu (05/08/2026), Desa Sosopan menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi aset negara merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan melalui sinergi antara ATR/BPN dengan berbagai instansi terkait.

Menurut Nelson, program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus mengamankan aset negara dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Selain aset BUMN, ATR/BPN Labuhanbatu Selatan juga terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset milik pemerintah.

“Sertifikasi aset bertujuan memberikan kepastian hukum, menciptakan tertib administrasi pertanahan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan masyarakat. Seluruh proses ini membutuhkan sinergi dan kerja sama yang baik antarinstansi,” ujar Nelson.

Dalam pelaksanaannya, tim ATR/BPN Labuhanbatu Selatan turun langsung ke lapangan bersama pihak PT PLN untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap bidang tanah yang menjadi lokasi berdirinya menara transmisi listrik (tower). Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum sertifikat diterbitkan.

Nelson menegaskan, meskipun tower transmisi PT PLN merupakan objek vital nasional yang berperan penting dalam menunjang pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, proses penerbitan sertifikat tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ATR/BPN. Aspek legalitas, mulai dari pembebasan lahan, kesesuaian tata ruang, hingga ketentuan perizinan dan persyaratan teknis lainnya, wajib dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.

Apabila masih terdapat persyaratan yang belum lengkap, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim kami saat ini berpencar ke sejumlah lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tanah serta batas-batas aset milik PT PLN yang akan disertifikatkan. Seluruh proses dilakukan secara cermat dan teliti agar legalisasi aset negara berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Asisten Penata Kadastral Pemula ATR/BPN Labuhanbatu Selatan, Dhiky Harpinansah, mengatakan setiap kegiatan pengukuran dan pensertifikatan selalu diawali dengan peninjauan lapangan bersama pemegang hak atas tanah. Dalam kegiatan kali ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap aset PT PLN di wilayah Hutagodang, Desa Sampean.

Menurut Dhiky, hasil peninjauan lapangan akan dituangkan dalam laporan teknis sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pimpinan. Dengan demikian, seluruh proses sertifikasi dapat berlangsung secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Reporter] Habib.