KOTAPINANG , goresnews.com Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menerima konsultasi terkait pemblokiran sertifikat tanah dari masyarakat, Kamis (7/8/2025). Kegiatan pelayanan tersebut berlangsung di Kantor Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Pemohon yang konsultasi disambut langsung oleh petugas dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (SPPS), Khoirul Fataa Tanjung, serta Petugas Layanan Pengaduan (PLP), Nuri Duma Siregar, di loket pelayanan.
Masyarakat pemohon konsultasi pemblokiran sertifikat diterima langsung dengan petugas Kantah Labusel (foto-TU)
Konsultasi berlangsung selama kurang lebih 45 menit dalam suasana tertib dan komunikatif. Pemohon merasa puas atas penjelasan yang diberikan petugas, serta menerima dengan baik persyaratan yang harus dipenuhi untuk memproses permohonan pemblokiran sertifikat tanah.
“Kami mengerjakan semua permohonan sesuai dengan keinginan pemohon, namun tetap mengacu pada prosedur yang berlaku,” jelas Khoirul Fataa Tanjung kepada media.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP). “Kami tidak bisa memproses permohonan secara langsung tanpa mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, proses ini memerlukan waktu, dan kami harap pemohon bersabar menunggu informasi selanjutnya dari petugas,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen ATR/BPN Labusel dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Reporter] Fatir
Editor – redaksi.1












