SUNGAI KANAN, goresnews.com pengukuran tanah LOS Disperindagkop oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pengukuran dilaksanakan 28 November 2025 lokasi tanah aset Pemkab Labusel di LOS Kecamatan Sungai Kanan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas ATR/BPN, Junaidi sebagai langkah awal penataan dan pengamanan aset daerah, untuk mewujutkan visi misi Bupati Fery Sahputra Simatupang “Kita bangun, kita jaga, kita rawat kampung kita Labusel”.
Via seluller Plt. TU ATRBPN Rida Santriani Purba Sabtu (29/11/2025) menegaskan kerja sama pengukuran aset pemkab sudah terlebih dahulu terjalin antar ATRBPN dengan Pemkab Labusel untuk mewujutkan apa yang diharapkan Bupati Labusel dengan Visi-Misi sewaktu mencalonkan diri.
Junaidi petugas ukur ATRBPN Labusel saat laksanakan pengukuran di Kecamatan Sungai Kanan didamping petugas Diperindagkop (foto-rid)
Disamping legalitas dan kepastian hukum batas aset tanah pemerintah, pemerintah juga penting menjaga potensi pertikaian pada masyarakat. Legalitas dapat menumbuhkan ekonomi daerah serta mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya sertipikat, aset tanah milik Pemkab Labusel memiliki kepastian letak, luas, batas, serta status hak, sekaligus memperkuat perlindungan aset daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, tutup Plt TU ATRBPN.
Reporter] Habib-Rid.












