KOTAPINANG, goresnews.com kepala seksi penataan dan pemberdayaan ATRBPN Labusel terjun langsung lakukan Peninjauan Lapang Permohonan (PLP) atas nama H. Aris Kamaluddin, dalam pelayanan pertimbangan teknis pertanahan penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk perumahan
Kepala seksi penataan dan pemberdaayan Nelson Joshua Sidabutar di ruang kerjanya Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kamis (13/25/2025) mengatakan pada media tinjau ulang lapangan yang dimohonkan pemohon wajib kami lakukan.
“Wajib kami lakukan agar kita mengetahui lokasi dan kondisi tanah, dan berkas yang dimohon apakah sudah sesuai dengan dilapangan” ulang Nelson.
Adapun lokasi tanah yang dimohonkan berada di Jalinsum, Desa Asam Jawa, tepatnya di samping Masjid Al-Musannif, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
Perwakilan pemohon, H. Rahmad, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan instansi terkait. Ia juga mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Sekarang aturan sudah ketat. Pesan saya, jangan bermain api kalau tidak mau terkena apinya. Intinya kami mengikuti prosedur dan bekerja dengan baik. Biar masyarakat yang menilai,” ujar Rahmad.
Tinjauan lapangan ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN Labusel untuk memastikan setiap permohonan penggunaan tanah berjalan transparan, akurat, dan sesuai regulasi.
Reporter] Sobri.












