MEDAN, goresnews.com Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Penyelesaian Aset Bermasalah, dan Penanganan PSU di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini merupakan bagian dari program koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Wilayah BPN Sumut menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam penertiban serta pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah.
Melalui langkah bersama ini, diharapkan proses sertifikasi aset pemerintah dapat dipercepat, berbagai permasalahan aset segera terselesaikan, dan pemanfaatan tanah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Reporter] TIM










