MEDAN, goresnews.com Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Aset Pemerintah Daerah, Senin (04/08/2025), di Hotel Adimulia Medan.
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara BPN Sumut dan Pemprov Sumut untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset milik pemerintah daerah secara cepat, akurat, dan terukur.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing. Dalam praktiknya, percepatan pendaftaran tanah dan penanganan aset akan dilakukan melalui asistensi teknis, pendampingan hukum, serta dukungan sistem digital yang terintegrasi.
Sementara itu, perwakilan Pemprov Sumut menegaskan bahwa pengelolaan aset yang tertata dan bersertifikat tidak hanya akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, tetapi juga menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan dan investasi ke depan.
Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak berharap terwujudnya pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan di Sumatera Utara.
Reporter]AF/CS-TIM
Editor – redaksi












