Keterangan gambar: Ibu Nur Kuwa (70) bersama Bayu Yuda Sebayang selesai berjumpa dengan Ketua DPRD Labusel, Mohon Selamatkan Dua Putranya yang Ditahan Imigrasi Kamboja.
KOTAPINANG, goresnews.com suasana haru menyelimuti ruang ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat seorang ibu lanjut usia, Hj. Nur Kuwa (70) alamat Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang datang dengan langkah perlahan sambil membawa satu harapan besar ke wakil rakyat, Selasa (30/06/2026) Jalinsum Kotapinang – Langga Payung, Desa Hadundung.
Ibu tua yang mempunyai tiga anak dan duanya abang serta adiknya pergi meranto ke Kamboja memohon agar kedua putranya, Fadli Harahap (24) dan Baktiar Harahap (20), dapat dipulangkan ke Indonesia, setelah ditahan di rumah detensi imigrasi di Siem Reap, Kamboja.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Hj. Nur Kuwa yang lima tahun ditinggal mati suaminya tak kuasa menahan air mata. Dengan suara bergetar, ia mengaku setiap malam hanya bisa berdoa agar kedua anaknya segera kembali ke pelukannya.
“Saya hanya seorang ibu. Saya tidak mengerti hukum. Saya hanya ingin melihat anak-anak saya pulang sebelum Allah memanggil saya,” ucapnya penuh haru.
Permohonan itu turut didampingi Bayu Yudha Sebayang mewakili dalam menyampaikan aspirasi keluarga. Ia meminta DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta KBRI Phnom Penh, agar proses pemulangan kedua warga Labusel tersebut dapat segera diwujudkan.
Menurut penjelasan keluarga, Fadli dan Baktiar berangkat ke Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan yang disebut legal oleh temanya. Namun sesampainya di negara tersebut, keduanya mengaku paspor mereka ditahan dan dipaksa menandatangani kontrak kerja sebagai operator judi online (Judol). Jika menolak, mereka diwajibkan membayar denda puluhan juta rupiah.
Setelah kontrak hampir berakhir, keduanya mengaku kembali dipaksa memperpanjang kontrak. Mereka kemudian memutuskan melarikan diri dan mendatangi KBRI di Phnom Penh untuk meminta perlindungan. KBRI disebut telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor.
Namun karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia, keduanya mencoba mencari pekerjaan sementara. Upaya itu gagal. Saat hendak kembali meminta bantuan, mereka bersama sejumlah warga negara asing lainnya diamankan aparat setempat dan akhirnya ditempatkan di rumah detensi imigrasi di Siem Reap.
Melalui pesan yang disampaikan kepada DPRD, Fadli mengaku pihak imigrasi meminta biaya sekitar 1.000 dolar Amerika Serikat per orang untuk proses kepulangan ke Indonesia. Total dana yang dibutuhkan mencapai 2.000 dolar AS untuk dirinya dan sang adik, jumlah yang tidak sanggup dipenuhi keluarga.
“Kami benar-benar menyesal. Niat kami berangkat hanya untuk mencari pekerjaan demi membantu ekonomi keluarga, tetapi justru terjebak dalam situasi seperti ini. Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bapak Bupati, DPRD, hingga Presiden Republik Indonesia agar membantu kami bisa pulang ke kampung halaman,” tulis Fadli dalam suratnya.
Dalam audiensi tersebut, keluarga berharap DPRD dapat meneruskan aspirasi kepada Bupati Labuhanbatu Selatan dan pemerintah pusat bila perlu Presiden RI, agar memberikan pendampingan serta mengawal proses pemulangan kedua warga tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tangis Hj. Nur Kuwa menjadi potret pilu seorang ibu yang terus menunggu kabar anak-anaknya dari negeri orang. Di usianya yang telah menginjak 70 tahun, ia hanya memiliki satu harapan sederhana “memeluk kembali kedua putranya di tanah kelahiran mereka, Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.
Reporter] Eri-Fatir.












