MEDAN, goresnews.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN Regional I. Aset tersebut diketahui dialihkan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land, mencakup lahan seluas 8.077 hektare.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
“Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, masing-masing Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk A, dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, di Medan, Selasa (14/10/2025).
Husairi menjelaskan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan dan dari hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua pejabat tersebut. Mereka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.
Selain itu, PT DMKR selaku pihak terkait juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan atas HGU yang telah diubah menjadi HGB. Akibatnya, negara kehilangan potensi aset sebesar 20 persen dari total luas lahan, atau sekitar 1.615 hektare.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi menambahkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Terkait potensi keterlibatan pihak lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Adapun nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor terkait.
“Perhitungan kerugian negara sedang dikoordinasikan dengan ahli. Setelah rampung, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Husairi.
Reporter] Zhen/TIM












