Daerah  

Evaluasi dan Monitoring Panitia Sidang Panitia A, Perkuat Kepastian Hukum dan Percepat Pelayanan Pertanahan

Keterangan gambar: Rapat evaluasi monitoring sidang panitia A dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Saleh dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Dedy David Napitupulu di aula Kantor ATR/BPN

KOTAPINANG, goresnews.com dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Evaluasi dan Monitoring Sidang Panitia A yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan, Selasa (14/06/2026) Jalinsum Kotapinang – Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota Panitia A dengan agenda mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta menyusun langkah strategis guna mempercepat penyelesaian berkas permohonan hak atas tanah masyarakat.

Melalui rapat ini, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Saleh menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, akurat, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.

Masih penjelasan Saleh, bahwa sidang panitia A memiliki peran penting dalam meneliti, mengkaji, dan mengesahkan data fisik maupun data yuridis setiap permohonan hak atas tanah.

“Seluruh dokumen yang diajukan pemohon akan diverifikasi dan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan data yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, sekaligus menjamin proses penerbitan hak tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Dedy David Napitupulu menambahkan bahwa evaluasi dan monitoring Sidang Panitia A mencakup dua tahapan utama, yakni Uji Lapangan (UL) untuk mencocokkan data permohonan dengan kondisi fisik tanah, serta Telaah Hukum (TH) yang bertujuan menganalisis riwayat penguasaan tanah beserta dasar hukum atau alas hak yang diajukan pemohon.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimohon agar bebas dari sengketa, mencegah potensi konflik kepemilikan maupun tumpang tindih lahan di masa mendatang, serta mendukung tertib administrasi pertanahan melalui penyusunan risalah pemeriksaan tanah dan berita acara yang sah secara yuridis maupun administratif.

“Seluruh tahapan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam evaluasi dan monitoring Sidang Panitia A sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” tutup Dedy.

Reporter] Fatir.