KOTAPINANG, goresnews.com dalam kegiatan percepatan tersebut, program capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 Tim Satuan Tugas Yuridis bekerja secara terintegrasi melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh berkas dari desa dan kelurahan penerima program.
Proses tersebut meliputi pencocokan data yuridis dan fisik, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga digitalisasi dan input data ke sistem elektronik pertanahan, dilima (5) Kecamatan, dua puluh enam (26) Desa.
Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus mempercepat penyelesaian Program PTSL dengan memfokuskan kegiatan pada verifikasi dan pengecekan berkas permohonan yang telah masuk dari masyarakat. Upaya percepatan ini dilakukan untuk memastikan legalisasi aset tanah dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kegiatan percepatan tersebut Plt TU ATRBPN Labusel Rida Santriani Purba Sepasa (09/12/2025) mejelaskan, Tim Satuan Tugas Yuridis bekerja secara terintegrasi melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh berkas dari desa dan kelurahan penerima program.
Proses tersebut meliputi pencocokan data yuridis dan fisik, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga digitalisasi dan input data ke sistem elektronik pertanahan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menghadirkan pelayanan prima dan mempercepat penerbitan sertipikat bagi masyarakat yang telah melengkapi persyaratan administrasi.
Dengan memaksimalkan waktu dan sumber daya, Kantah Labusel menargetkan penyelesaian PTSL Tahun Anggaran 2025 dapat tercapai sesuai jadwal mengingat kini sudah memasuki penghujung tahun.
Semangat dan dedikasi seluruh pegawai diharapkan dapat mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai daerah tertib administrasi pertanahan melalui terwujudnya wilayah lengkap.
Reporter] Erik-Rid.












