TORGAMBA, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan resmi menyerahkan sertipikat tanah Aset Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang berlokasi di Desa Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Penyerahan Sertipikat Hak Pakai tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan, Riadi Tanjung, dan diterima oleh Letkol CPM Haru Probowo, MPM selaku perwakilan Denpom Cikampak.
Riadi Tanjung dirungannya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat yang dilakukan merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya instansi pemerintah, Kamis (20/11/2025), Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Ia juga menegaskan bahwa sertipikat BMN merupakan bukti otentik kepemilikan negara atas aset yang bersangkutan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya.
“Dengan terbitnya sertipikat ini, kami berharap pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, serta mendukung optimalisasi pembangunan di berbagai sektor,” ujar Riadi Tanjung.
Penyerahan sertipikat BMN sendiri merupakan proses resmi pemberian legalitas hak atas aset negara dari instansi pertanahan kepada instansi pengguna, guna memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap seluruh aset pemerintah.
Reporter] Rozi-Rid.












