Kapolres Gebuk Jaringan Sabu di Aek Batu, 206,78 Gram Barang Bukti Disita

Keterangan gambar: Pelaku JN dan EEN dan BB dua roda empat dan handpone serta sabu-sabu seberat bruto 206,78 gram.

TORGAMBA, goresnews.com komitmen dalam memerangi peredaran narkotika langsung dibuktikan Kapolres. Tak tanggung baru sepekan menjabat, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi berhasil memimpin pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, serta AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kedua pelaku diduga berpindah aktivitas dari Desa Sisumut menuju kawasan Kota Cikampak, Desa Aek Batu, untuk menjalankan bisnis haramnya. Namun, upaya tersebut tidak mampu mengelabui aparat. Pergerakan keduanya telah lebih dulu terendus hingga akhirnya berhasil diringkus beserta barang bukti.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita dua klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 206,78 gram, satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi BK 1644 KK yang diduga digunakan sebagai sarana operasional para pelaku.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol jelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Desa Aek Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba, KBO Satresnarkoba, Kanit I, dan Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas target, petugas menerapkan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ungkap AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan kedua pelaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan bisnis haram narkoba akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pesan keras bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus diburu. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran sabu yang selama ini mengancam keamanan dan masa depan generasi muda.

Reporter] Habib.