Keterangan gambar: Kasi satu BPN Dedy David Napitupulu, didampingi Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Dasar dan Tematik Jamaludin Salam Al Huda serta Asisten Penata Kadastral Pemula Junaidi, beserta petugas dari PUPR-Labusel.
LABUSEL, goresnews.com sertifikasi demi Kepastian Hukum Pembangunan dan penataan aset daerah terus diperkuat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Labuhanbatu Selatan mulai melakukan pengukuran aset jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel sebagai bagian dari program percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), Senin (13/7/2026).
Kegiatan diawali dengan koordinasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Dedy David Napitupulu, didampingi Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Dasar dan Tematik Jamaludin Salam Al Huda serta Asisten Penata Kadastral Pemula Junaidi.
Pertemuan tersebut membahas pendataan bidang tanah, kelengkapan administrasi, hingga jadwal pelaksanaan pengukuran di lapangan, Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor ATR /BPN Labusel, Senin (13/07/2026) Jalinsum Kotapinang – Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang
Usai koordinasi, tim ATR/BPN bersama Dinas PUPR langsung bergerak melakukan pengukuran aset jalan di wilayah Kecamatan Kotapinang dan Kecamatan Torgamba. Pengukuran dilakukan dengan membagi petugas menjadi dua tim agar proses pendataan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Kepala Bidang PUPR, Toni, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 60 bidang aset jalan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang akan diukur dan dipersiapkan untuk proses sertifikasi. Menurutnya, pengukuran tahap awal difokuskan di Kecamatan Kotapinang dan Torgamba sebagai prioritas pelaksanaan tahun ini.
Sementara itu, Dedy David Napitupulu menegaskan pihaknya telah menugaskan personel dari Seksi Survei dan Pemetaan untuk mendampingi tim PUPR selama proses pengukuran berlangsung. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh data teknis dan batas bidang sesuai dengan ketentuan pertanahan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
Melalui sinergi antara Dinas PUPR dan ATR/BPN Labuhanbatu Selatan, pemerintah berharap seluruh aset jalan milik daerah segera memiliki sertifikat resmi. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, mewujudkan tertib administrasi, serta mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
Reporter] Fatir.












