Berita  

Komitmen Bersama Berantas Handphone Ilegal, Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.

Foto, Kalapas Harsi Damanik didampingi AKP A Sinanga, Wadanramil Kapten Ifanteri Misdar dan pejabat strutural lapas Kotapinang.

 

KOTAPINANG, goresnews.com wujudkan pemasyarakatn bersih dan bermartabat lembaga pemasyarakatan kelas III Kotapinang menggelar ikrar bersama pemasyarakatan bersih dari penggunaan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan lapas yang tertib dan berintegritas, acara penandatanganan dilaksanakan di depan lapas, Jumat (08/05/2026) jalan M Yamin.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Haris Manik menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk keseriusan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam bekerja dan memberantas pelanggaran di dalam lapas.

“Komitmen ini bukan hanya seremoni. Apabila ada pegawai yang terbukti terlibat penggunaan handphone ilegal, narkoba, maupun penipuan, maka akan ditindak tegas. Bahkan siap dicopot apabila terbukti melanggar,” tegas Haris Manik di hadapan seluruh peserta ikrar.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar pemasyarakatan bersih tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari langkah nyata Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun lembaga pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik ilegal.

“Sanksi tegas sudah kita ucapkan bersama-sama dalam ikrar ini. Kegiatan ini bukan hanya di Lapas Kotapinang saja, tetapi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya berlaku bagi pegawai dan petugas pengamanan, aturan serta sanksi tegas juga diterapkan kepada warga binaan apabila ditemukan melakukan pelanggaran terkait penggunaan handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan dari dalam lapas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan unsur Forkopimca dan media, di antaranya perwakilan Polsek Kotapinang yang diwakili AKP H. Sinaga, perwakilan Koramil melalui Kapten infantri Misdar, serta insan pers dari media online dan televisi.

Sebanyak 43 anggota petugas Lapas Kelas III Kotapinang membubuhkan tanda tangan dalam komitmen bersama sebagai bentuk kesiapan menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ikrar tersebut, maka proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan dan dilanjutkan kepada pihak berwenang untuk menentukan sanksi terhadap oknum yang melanggar.

Reporter] Fatir-CS