PALUTA, goresnews.com Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dan menahan Kepala Desa Batang Onang Baru, IJH (44), atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Dari hasil audit Inspektorat Daerah Paluta, kerugian negara mencapai Rp536 juta.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran. Audit Inspektorat menemukan dana Rp991 juta ditarik dari rekening desa tanpa laporan penggunaan, termasuk dana sisa (Silpa) sebesar Rp167 juta yang tidak disetorkan kembali.
Dari hasil penyidikan, IJH diketahui menggunakan sebagian dana desa untuk mengganti emas milik mertuanya yang dijual guna modal usaha kantin bersama istri keduanya di Medan. Ketika usaha gagal, ia menutup kerugian pribadi dengan dana desa.
Tersangka ditangkap pada 15 Oktober 2025 dan ditahan di Rutan Polres Tapsel selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat dan negara.
Reporter] Haryan.












