Daerah  

Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Soroti Klaim Lahan “Jangan Tekan Petani Miskin, Buktikan Hak di Pengadilan”..!

Keterangan gambar: Musyawarah mediasi di kantor Camat Bilah Hilir, belum membuahkan tirik temu.

LABUHANBATU, goresnews.com
upaya penyelesaian sengketa lahan persawahan di Dusun Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, melalui jalur mediasi di Kantor Camat Bilah Hilir, Kamis (22/10/2026), belum membuahkan titik temu. Di tengah kebuntuan tersebut, persoalan dugaan intimidasi terhadap petani sawah turut menjadi sorotan.

Instansi terkait diminta hadir melindungi masyarakat kecil, bukan membiarkan petani miskin merasa tertekan dalam memperjuangkan lahan yang selama ini mereka usahakan.
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu digelar berdasarkan undangan Pemerintah Desa Selat Besar melalui Pj Kepala Desa Irmayani, dengan Nomor 005/657/Pem-SB/10/2026. Pertemuan berlangsung di Ruang Data Kantor Camat Bilah Hilir dan dihadiri Camat beserta staf, Pj Kades dan Sekdes Selat Besar, kepala dusun, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, kuasa ahli waris, kuasa hukum petani, serta tokoh masyarakat.

Pertemuan dibuka oleh Pj Kades Selat Besar dan dipandu staf Kecamatan Bilah Hilir. Camat kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak, termasuk kepala dusun, mantan Pj kepala desa, perwakilan ahli waris, petani, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat, untuk memaparkan kronologi serta dasar klaim masing-masing. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa.

Dalam forum itu, Camat Bilah Hilir meminta mantan Pj Kades Selat Besar menarik Surat Keterangan Mengusahai/Mengelola Tanah Persawahan yang sebelumnya diterbitkan dan meminta surat asli dari petani, sekaligus menyarankan pengukuran ulang batas-batas lahan.

Mantan Pj Kades menjelaskan, surat tersebut diterbitkan setelah pihak ahli waris atau pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tidak menghadiri tiga kali undangan mediasi di kantor desa dan hanya mengutus orang kepercayaannya. Menurut penjelasannya, penerbitan surat itu dimaksudkan untuk menghindari benturan antara petani dan pihak yang mewakili ahli waris.

Kuasa hukum petani, Advokat M. Taufik Umar Dhani Harahap, menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak pengundang maupun Salman dan rekan-rekannya dinilai tidak mampu menunjukkan alas hak yang sah atas lahan persawahan yang disengketakan.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan mediasi yang menurut penilaiannya belum mencerminkan prinsip netralitas, objektivitas, dan keseimbangan para pihak. Taufik menegaskan, klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti dan dasar hukum yang dapat diuji, bukan sekadar pengakuan sepihak. Apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut, pihak yang mengklaim dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Di sisi lain, dugaan intimidasi terhadap petani menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian instansi terkait. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak berwenang diharapkan memastikan petani dapat mempertahankan kepentingannya tanpa tekanan maupun tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Setiap dugaan intimidasi perlu ditelusuri secara objektif, sementara hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Petani kecil tidak boleh kehilangan rasa aman hanya karena berhadapan dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Taufik menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan maupun menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan kliennya hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Persoalan tanah harus diselesaikan berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan, klaim sepihak, ataupun mediasi yang dipertanyakan keberimbangannya. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila hak setiap pihak diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan yang sah,” tegasnya.

Reporter] TIM.