Berita  

Mudah dan Cepat, Tanah Kini Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Lewat Layanan Hak Tanggungan BPN

LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com tidak banyak yang tahu, tanah ternyata bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank. Namun, agar sah dan aman secara hukum, jaminan tersebut wajib didaftarkan melalui Layanan Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai bagian dari Program 7 Layanan Prioritas, layanan ini kini semakin mudah, cepat, dan pasti. Proses penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu maksimal 7 hari kerja dengan biaya resmi sesuai ketentuan PNBP. Misalnya, Rp50.000 ditambah 0,1% dari nilai kredit untuk penerbitan, serta Rp50.000 untuk roya (pencoretan hak tanggungan).

Melalui layanan ini, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) atau pencoretan roya pada sertipikat tanah, sehingga transaksi pinjam-meminjam menjadi lebih aman dan terlindungi.

Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dodi Adi Syahputra Senin, (15/09/2025) di kantornya, menjelaskan bahwa layanan ini memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun kreditur. “Dengan adanya Hak Tanggungan, baik pihak yang meminjam maupun yang memberikan pinjaman memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.