KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 secara simbolis tanggal 02 Oktober 2025 kepada warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung ke rumah penerima, Bapak Torkis Nasution, oleh perwakilan Kantor Pertanahan Labusel, Debby Sandra Purba, staf Tata Usaha yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Labusel, Ahmad Riady Tanjung.
Debby menjelaskan bahwa pensertifikatan tanah memiliki peran penting bagi masyarakat. Selain sebagai bukti legalitas, sertipikat juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, memperkuat status tanah sebagai aset sah, serta mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
“Kami dari BPN terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Khususnya warga Kecamatan Kotapinang sebagai ibu kota kabupaten, kami harapkan dapat segera mensertifikatkan tanahnya,” ujar Debby saat ditemui di Kantor Pertanahan Labusel, Jalan Lintas Sumatera, Desa Sosopan, Jumat (10/10/2025).
Ia juga menambahkan, program pemerintah melalui PTSL yang sedang gencar dilaksanakan saat ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat untuk memiliki sertipikat tanah dengan proses yang mudah dan transparan.
Sementara itu, penerima sertipikat, Torkis Nasution, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan pihak BPN atas pelayanan yang baik dan cepat.
“Terima kasih kepada pemerintah melalui ATR/BPN. Pelayanan yang saya terima sangat baik, dan sertipikat rumah saya selesai tanpa kendala. Sekarang saya merasa tenang karena tanah saya sudah bersertipikat,” ujar Torkis.
Reporter] Fatir












