KOTAPINANG, goresnews.com dugaan pencurian seekor lembu berwarna abu-abu di wilayah Simpang Kogem, Kecamatan Kotapinang, berakhir damai tanpa melibatkan kepala lingkungan (Kepling), sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi di perbatasan Dusun Kogem dengan Lingkungan Kampung Badage, tepatnya di Pondok Enefo, pada Selasa malam (24/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi dugaan pencurian itu gagal setelah pemilik lembu memergoki pelaku yang saat itu tengah berusaha menggiring hewan ternaknya ke sebuah mobil pickup.
Korban yang menyadari kejadian tersebut spontan berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Tak berselang lama, masyarakat berkerumun dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku di lokasi kejadian.
Keempat terduga pelaku terdiri dari dua orang yang berperan sebagai sopir dan kernet pickup, serta dua lainnya yang diketahui merupakan warga setempat.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba dan mengendalikan keadaan.
Kepala Lingkungan Kogem, Mes, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/3/2026), membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengaku berada di lokasi saat insiden berlangsung dan menyaksikan langsung kericuhan antara korban dan para terduga pelaku.
“Memang sempat terjadi ketegangan, namun setelah warga ramai berdatangan, para pelaku hanya diam, terlebih saat pihak kepolisian tiba di lokasi,” ujarnya.
Mes menambahkan, setelah diamankan para terduga pelaku dibawa ke Polsekta Kotapinang. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti proses lanjutan penanganan kasus tersebut.
“Belakangan kami dengar, orang tua korban diminta datang ke Polsek, tapi bagaimana kelanjutannya kami tidak tahu,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan Kampung Badage, Harun. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses perdamaian antara korban dan para terduga pelaku, meskipun lokasi kejadian berada di wilayahnya.
“Kami tidak mengetahui adanya perdamaian tersebut. Sebagai Kepling, seharusnya kami dilibatkan, apalagi lokasi kejadian masuk wilayah kami,” ungkap Harun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun empat terduga pelaku masing-masing berinisial RL (33) dan IRF (27) warga Nagodang, KAH (35) warga Bilah Hulu, serta DA (15) warga Rantau Selatan.
Mereka diduga mencoba mencuri lembu milik Sasiedi (54), warga Pondok Enefo, yang saat itu berada di area perkebunan Sei Rumbiya.
Sementara itu, pihak Polsek Kotapinang melalui Panit Reskrim Ipda M. L. Tobing menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak adanya laporan resmi dari pihak korban.
“Izin bang, pemilik lembu tidak membuat pengaduan. Untuk kasus pencurian biasa ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun. Namun karena ini termasuk delik aduan, jika tidak ada laporan, kami tidak bisa memproses,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Diduga, keputusan damai diambil karena lembu milik korban masih berhasil diamankan, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian di hadapan pihak kepolisian.
Meski demikian, tidak dilibatkannya aparat lingkungan dalam proses perdamaian tersebut menuai sorotan dan menjadi perhatian warga setempat.
Reporter] Eri-CS.












