Labusel, goresnews.com Kepala Satuan Narkoba AKP Iwan Mashuri press releasekan ungkap kasus periode oktober 2024 tindak pidana narkotika sebanyak dua belas kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak sebelas orang, satu diantaranya seorang wanita. Press releas dilaksanakaan didepan mapolres Labuhanbatu Selatan jalinsum Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Rabu (30/10/2024)
Adapun diantara dua belas kasus dari Kecamatan Kotapinang 4 kasus, Kecamatan Torgamba 3 kasus, Kecamatan Silangkitang 2 kasus, Kecamatan Kampung Rakyat 2 kasus dan Kecamatan Sungai Kanan 1 kasus.
Sembilan tersangka tindak pidana Norkotika (foto-cand)
Adapun pasal yang dikenakan dari masing-masing tersangka pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 dan 2 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 127 ayat 1 huruf A JO padal 54 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba juga menjelaskan dari dua belas kasus yang ada, kita disita sebagai barang bukti sabu seberat 25.38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.890.000,.
Dua diantara tersangka terdapat kurir narkoba dari Kabupaten Labura yang kita tangkap di jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang. Tersangka sudah kita kirim kelapas karena diantara kurir tersebut anak dibawah umur, turut juga kami sita satu unit softgun bukan senjata api seperti yang beredar di masyarakat, kata Kasat Narkoba.
Sembilan tersangka tindak pidana narkotika masih kita tahanan disel narkoba, karena kita masih perlu melakukan pengembangan dari beberapa tersangka tersebut.
Mohon doanya teman-teman dan saya juga perlu bantuan dari masyarakat Labusel, info-info apapun yang menyangkut narkotika, kami dari pihak hukum tetap merahasiakan sipemberi info agar leluasa bertindak.
Reporter] Regar.












