Keterangan gambar: Sosialisasi Implementasi peraturan presiden Plh Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, bersama Anggota DPRD Mas’ud, para Asisten, Staf Ahli, dan para penyedia barang serta jasa se-Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI, goresnews.com Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai tersebut dibuka langsung oleh Plh Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, serta dihadiri Anggota DPRD Mas’ud, para Asisten, Staf Ahli, dan para penyedia barang serta jasa se-Kota Tanjungbalai.
Sosialisasi ini digelar sebagai langkah awal penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus membawa sejumlah pembaruan penting dibanding aturan sebelumnya.
Dalam arahannya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa implementasi Perpres terbaru ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih cepat, transparan, efektif, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
“Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting dalam implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, di antaranya penguatan penggunaan produk dalam negeri (PDN/TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengaturan PBJ desa, peningkatan kompetensi SDM PBJ, hingga dukungan terhadap UMKM dan koperasi.
Menurutnya, penerapan aturan baru tersebut juga membawa sejumlah dampak terhadap instansi pemerintah, seperti penyesuaian SOP pengadaan, revisi dokumen tender dan kontrak, penguatan penggunaan e-katalog, pelatihan SDM PBJ, penyesuaian regulasi daerah/desa, serta monitoring kepatuhan terhadap TKDN dan penggunaan produk dalam negeri.
Fadly menambahkan, pengadaan barang dan jasa saat ini tidak lagi dipandang sekadar proses administratif, melainkan telah menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
“Pengadaan tidak hanya membeli barang dan jasa, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan layanan publik, serta mempercepat pembangunan,” ujarnya.
Ia juga berharap para penyedia barang dan jasa di Kota Tanjungbalai dapat terus meningkatkan daya saing dan profesionalisme sesuai kompetensi masing-masing.
Di akhir arahannya, Plh Wali Kota mengajak seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kota Tanjungbalai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Reporter] Andika.












