TAPSEL, goresnews.com seorang petani berusia 45 tahun, AN, warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel bersama Polsek Batang Angkola karena menanam 29 batang ganja di kebun sawit miliknya, Selasa (11/11/2025).
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya tanaman ganja di salah satu kebun sawit.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Batang Angkola bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat, Rabu (12/11/2025).
AN petani ganja dikebun sawit miliknya (foto-admin)
AN mengakui menanam ganja di kebun sawit miliknya dan menunjukkan lokasi penanaman tanaman haram itu ke petugas. Petugas menemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di sela-sela pohon sawit dan langsung mencabut serta mengamankannya sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, AN mulai menanam ganja sejak awal tahun lalu dan membeli ganja kering dari seseorang berinisial D seharga Rp. 45 ribu. AN juga mengaku memanen 9 batang ganja pertama pada Juli 2025 dan menjual hasilnya kepada orang lain.
AN dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polres Tapsel berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memerangi narkoba dan melapor jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba.
Reporter] Haryan.












