Polres Labuhanbatu Sita 31,5 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi.

LABUHANBATU, goresnews.com Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari jaringan internasional, dalam operasi yang dipaparkan melalui konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama seluruh personel, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

Barang bukti yang disita terdiri dari 30 bungkus plastik besar berwarna kuning emas bertuliskan huruf Cina dengan merek “Daguanyin” yang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 31,5 kilogram.

Selain itu, turut diamankan 6 bungkus plastik besar transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda.

Pengungkapan bermula pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat petugas menerima informasi terkait satu unit mobil sedan hitam bernomor polisi BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika.

Sekitar pukul 12.40 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni putih berisi puluhan paket sabu dan ekstasi tersebut. Dua tersangka berinisial B.S. alias E (25) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, turut diamankan di lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah Rp6 juta.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Honda City warna hitam metalik yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan, dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat dari ancaman narkoba. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga keamanan daerah serta menyelamatkan masa depan generasi bangsa.