Polres Tebing Tinggi Laksanakan Penertiban dan Himbauan THM di Bulan Ramadan

Keterangan Gambar: Polres Tebingtinggi bersama aparat gabungan melaksanakan penertiban dan himbauan pada tempat hiburan malam (THM) yang berbau maksiat selama memasuki bulan suci Ramadan 1447 H di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Kamis malam (19/2/2026).

 

TEBING-TINGGI, goresnews.com
Polres Tebingtinggi bersama aparat gabungan melaksanakan penertiban dan himbauan pada tempat hiburan malam (THM) yang berbau maksiat selama memasuki bulan suci Ramadan 1447 H di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Kamis malam (19/2/2026).

Hadir dalam kegiatan, Waka Polres Tebingtinggi Kompol Rudi Syahputra, Kabag Ren Kompol Harrishon Manik, Kaden B Sat Brimob Diwakili oleh Pasi Yanma Yon B Sat Brimob, AKP Lamhot Manulang SH, Kasat Intelkam Iptu Aswan Ginting Suka, Kasat Binmas AKP B. Tarigan, Kapolsek Padang Hulu, AKP Rudi Asman, Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya, Kasat Pol PP Kota Tebingtinggi diwakili Kepala Seksi Trantibum, Rizal, Pawas dan Padal Polres Tebingtinggi, Personel Polres Tebingtinggi, Brimobda Yon B, TNI dan Personel Dishub Pemko Tebingtinggi.

Sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu digelar apel persiapan dipimpin Kabag Ops Polres Tebingtinggi Kompol Herliandri, sementara pada pelaksanaan penertiban ke lokasi menggunakan 4 unit mobil dinas dan 13 unit sepeda motor.

Adapun lokasi/tempat hiburan malam yang didatangi petugas, yaitu Kafe Juntak dan Hotel Rembulan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, kemudian bergerak ke Lapo Tuak Andi di Jalan Pramuka Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Sesampainya di Kafe Juntak ternyata kafe dalam keadaan tutup, sedangkan Hotel Rembulan tidak ditemukan adanya pengguna minuman keras, sementara di Lapo Tuak Andi sedang beroperasi namun tanpa ada suara musik,ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Jumat (20/2/2026)

Kasi Humas mengatakan, Polres Tebingtinggi dan aparat gabungan secara rutin melaksanakan penertiban dan himbauan pada tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dengan menyampaikan kepada pemilik dan pengunjung agar tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, tidak menghidupkan musik dengan suara keras, tidak membuka tempat hiburan yang tidak sesuai ketentuan, tidak menghidupkan mercon/petasan serta tetap menjaga toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.

Kegiatan ini juga untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim, menghormati bulan suci, serta menciptakan suasana kondusif, aman, tertib dan mencegah potensi gangguan di Kota Tebingtinggi dengan melibatkan TNI, Polri dan instansi terkait Pemko setempat,pungkasnya.
(Obet)