PALUTA, goresnews.com Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) gelar konferensi pers atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Tersangka berinisial ST (26), warga Pematang Tanah, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus saat membawa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Konferensi pers digelar di Mapolsek Padang Bolak, Gunung Tua, Sabtu (21/6/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi Siregar, Turut hadir Sekretaris Daerah Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, mewakili Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, Kapolsek Padang Bolak, tokoh masyarakat, anggota DPRD Paluta, dan insan pers.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Di tengah keberhasilan ini, kita juga harus waspada dan prihatin bahwa Paluta telah menjadi target peredaran narkoba. Penangkapan ini menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa, jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang,” jelas Kapolres Tapsel.
Press Release Kopolres Paluta kasus penangkapan Narkoba sebesar tiga kilo di Polsek Padang bolak (foto-admin)
Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa 17 Juni sekitar pukul 06.50 WIB, saat Satresnarkoba menggerebek sebuah hotel di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Di kamar nomor 36, petugas menemukan tersangka ST beserta barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dalam kemasan mencolok.
“Informasi awal menyebutkan bahwa seorang pria bertato dengan tinggi sekitar 150 cm membawa tas berwarna oranye mencurigakan. Dari hasil penyelidikan dan penyergapan, berhasil kita temukan barang bukti sabu tersebut,” ungkap AKP Yasir Ahmadi.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit handphone Nokia, serta perlengkapan lainnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, 115 atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup serta denda hingga Rp8 miliar.
Pemerintah Kabupaten Paluta melalui Sekda Patuan Rahmat Syukur, tokoh masyarakat, dan DPRD turut memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja kepolisian. Mereka juga menegaskan komitmen mendukung Polres Tapsel dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami menyatakan jihad melawan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Paluta,” tegas Ketua BKM Paluta H. Awaludin mewakili suara masyarakat.
Reporter] Haryan HRP
Editor – redaksi.1




