PT PLN UP3 Rantauprapat Gandeng Kejari Dalam Seminar Sosialisasi Hukum Pada Pegawai

Rantauprapat, goresnews.com maneger PT. PLN UP3 Rantauprapat Sendy Rudianto menyambut hangat kedatangan Furqonsyah Lubis Kepala Kejaksaan Negri Rantauprapat dalam acara Seminar Sosialisasi Hukum (SSH) yang sekaligus membawa jajaran kaseinya di aula PT. PLN (Persero) Jalan Listrik, Kelurahan Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Kamis (06/12/2023).

Dalam sambutan Sendy Rudianto sangat berimakasih atas kunjungan Kejari Labuhanbatu, kami sangat mengapresiasi penuh kehadiran bapak/ibu hari ini.

Sekiranya dalam SSH bisa menjadi tambahan wawasan bagi para pegawai kami di lingkungan kerja PLN UP3 Rantauprapat, dan kedepanya kami menginginkan pihak PLN dapat berkolaborasi dengan pihak kejaksaan dalam acara lainnya agar semakin baik kedepannya serta lebih cepat dan tanggap” Pungkas Sendy.

Sangkin senangnya sebelum memasuki acara Seminar Seminar Sosialisasi Hukum, jajaran pihak manajemen PLN UP3 Rantauprapat memberikan apresiasi kepada Kejari berupa Piagam Penghargaan sebagai Narasumber Sosialisasi Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat.

Kejari mengucapkan terimakasih atas undangan yang diberikan kepada kami beserta jajarannya serta kesempatan untuk mensosialisasikan pentingnya hukum di lingkungan PT PLN UP3 Rangauprapat.

“Kami siap membantu segala proses hukum yang ada di PLN UP3 Rantauprapat terutama dalam hal penagihan, bahkan kami siap ikut serta berpartisipasi untuk terjun langsung ke lapangan untuk menagih tunggakan listrik pelanggan selama PLN menjalankan kinerjanya sesuai SOP yang berlaku di Perseroan tersebut” Ungkap Furqon.

Acara kemudian dilanjutkan dengan seminar terkait Sosialisasi Hukum Perdata yang ada di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat dengan narasumber Kasubsi Pertimbangan Hukum Theresia Deliana Br Tarigan,S.H, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Rani Trisna Togatorop.

Dalam seminar sosialisasi tersebut, Theresia menyebutkan point-point penting terkait hukum perdata dan peran Kejari dalam proses hukum di PLN terutama dalam hal penagihan tunggakan dan penagihan denda yang timbul akibat Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik kepada konsumen.

Pada seminar singkat tentang Sosialisasi Hukum tersebut juga dibuka ruang tanya jawab oleh pihak Kejari sebagai narasumber dengan para pegawai PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat baik peserta yang hadir secara online maupun offline.

Kejari berharap dengan adanya sosialisasi SSH yang ada di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat, kami dari jajaran kejaksaan dan semua pegawai PLN UP3 Rantauprapat dapat melek hukum terkait pekerjaan-pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan hukum.

Akhir kata kajari menutup dengan yel,,, yel ” kami cerdas dan sadar hukum, UP3 Rantauprapat paten kali…bah” ungkap

Reporter ] Ilam