Labusel, goresnews.com penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada Pemerintah Pusat dan Daerah adalah bagian strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap dibawah upah minimum regional (UMR)
Mengacu dalam hal tersebut Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) semasa Tjahjo Kumolo sebelum meninggal menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan status Kepegawaian Pegawai Non-ASN (non-PNS, non-PPPK dan eks-Tenaga Honorer Katagori II).
Hal ini tertuang dalam surat Mentri PANBR No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus disegerakan.
Surat mentri tersebut salah satu memicu puluhan Tenaga Kontrak dari 300 lebih kurang yang dirumahkan berubah nama menjadi Tenaga Honor Tersakiti Rezim (THTR) turun kejalan, yang mana sampai sekarang belum juga dipanggil untuk dipekerjakan kembali.
Orator Meriali Harahap (34) THTR sebelum dirumahkan bertugas DISHUB massa dinas 12 tahun, di depan gedung DPRD Jalinsum Desa Hadundung Kamis (25/08/2022) menyuarakan kekecewanya dengan tidak dipanggilnya kembali mereka bekerja di intansi tempat mereka berdinas.
Katanya, kami pernah pertanyakan kepada masing-masing kepala dinas status kami, kepala dinas hanya mengatakan ikutti aturan yang ada artian bila dipanggil baru datang untuk bekerja kembali.
“Kalau dipanggil baru datang tuk kembali bekerja seperti biasa, kalau belum dipanggil bersabar tunggu panggilan, ulang pembicaraan masing-masing Kadis” katanya.
Namun yang lebih anehnya lagi surat aksi kami sudah beberapa hari dilayangkan ke DRPD namun mengapa tak seorangpun anggota DPRD yang samperi kami, mempertanyakan masalah kami. Apakah ini bentuk keseriusan mereka sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas ini, imbuh orator.
Begitu juga dengan Any nama panggilan (30) THTR yang mengabdi di Puskesmas menerangkan, kami merasa bingung dengan tindakan tegas Bupati melalui masing-masing Kadis merumahkan kami, kami merasa tidak pernah melakukan kesalahan kok kami sampai sekarang tidak dipanggil.
Lebih membingungkan lagi untuk menciutkan APBD Labusel kami yang dirumahkan, namun masuk orang-orang baru tuk bekerja di intansi kami bekerja sebelumnya.
Apakah ini imbas Pilkada kemarin, tapi statemen Bupati sama-sama kita dengar beliau melontarkan kata-kata didepan umum “tidak ada 01, 02, 03, 04 dan 05 saat saya dilantik menjadi Bupati, semua sama” katanya.
Pernyataan ini bertolak belakang saat dengan visi misi Bupati kita H Edimin, kami menduga Bupati mengedepankan bisikan-bisikan Tiem Sukes (TS) nya yang berpedoman siapa antek lawan politiknya perlahan-lahan disingkirkan, tegas Any.
Tegas Any, kami hanya meminta kepada Bupati H Edimin, aktifkan kami kembali agar kami bisa mengikuti pemberkasan untuk P3K, hanya ini yang kami harapkan selama kami mengabdi belas tahun di Pemerintahan.
Adapun tuntutan pedemo THTR yang tertulis di karton yang dipegang pedemo antara lain, “Masukkan kami lagi kerja untuk turunkan angka pengangguran”, “Kepada bapak DPR tolong bela hak kami”, “Apa salah kami kenapa kami dipecat”, “Jangan biarkan kami menjadi pengangguran, akhirnya kami jadi mayat”,
Tempat berbeda kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Raja Zulfikar saat dikompirmasi Jumat (26/08/2022) melalui WA informasi tenaga kontrak menjelaskan “yang ada pendataan tenaga non ASN kemana arahnya nanti”, “itu kebijakan Pemerintah pusat, maaf lagi dijalan, “saya diklat pim 2, menyiapkan tugas proyek perubahan (Wahyu CS)












