Sabu Masuk Desa, Polsek Kotapinang Sikat Dua Pemuda di Simatahari

KOTAPINANG, goresnews.com peredaran sabu di Desa Simatahari kembali terbongkar. Personel Polsek Kotapinang, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan dua pemuda dengan total barang bukti sabu 1,79 gram bruto dalam penggerebekan di Dusun Bakti, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SM alias Sabar (35) dan AH alias Aldi (23), warga Desa Simatahari. Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Atas perintah Kapolsek Kotapinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Keterangan Gambar: Berat barang bukti sabu-sabu

Dari lokasi, polisi menyita satu klip sedang berisi sabu 1,67 gram bruto yang disembunyikan di balik speaker kamar, serta satu klip kecil 0,12 gram bruto dari kantong celana pelaku. Turut diamankan plastik klip kosong, tiga pipet runcing, uang tunai Rp230 ribu diduga hasil transaksi, dan dua unit ponsel.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya menutup ruang gerak narkotika hingga ke desa. Ia juga memastikan pengembangan jaringan terus dilakukan dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Reporter] Fatir.