Keterangan gambar: Affandi Siregar alias Kopok (32), warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, ditanggkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
LABUHANBATU, goresnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (24/7/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Affandi Siregar alias Kopok (32), warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Pol. Risnal Situngkir, bersama personel opsnal, yakni Aiptu Feri C. Sembiring, Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, satu pak plastik klip kecil kosong, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hijau, serta uang tunai Rp280.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Affandi mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Ibay”, warga Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku. Sementara itu, Affandi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter] Rozi.












