Ketrangan gambar: KUA Kecamatan Kotapinang Iskandar Zulkarnaen terima koordinasi dari BPN yang dipimpin Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Saleh didampingi Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kristian Yehuda.
KOTAPINANG, goresnews.com guna memperkuat koordinasi lintas instansi guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan lakukan percepatan sertifikat wakaf melalui konsolidasi bersama instansi Kementerian Agama sebagai langkah memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Kegiatan koordinasi dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Saleh didampingi Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kristian Yehuda dikantor Kantor Urusan Agama (KUA) Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Pertemuan berlangsung bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama serta Kepala KUA Kecamatan Kotapinang, Iskandar Zulkarnain diruangan kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas berbagai aspek penting yang menjadi tahapan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Fokus pembahasan meliputi validasi data tanah wakaf, kelengkapan dokumen administrasi, hingga mekanisme pengajuan sertipikat di Kantor Pertanahan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Saleh Jumat (10/07/2026) Jalinsum Kotapinang – Langga Payung, Desa Sosopan pada media menjelaskan kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf.
Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf akan terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat pendataan sekaligus penyelesaian sertifikasi tanah wakaf yang masih belum memiliki sertipikat.
Kerja sama lintas instansi dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset keagamaan.
Melalui konsolidasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terbitnya sertipikat, tanah wakaf di Kecamatan Kotapinang diharapkan memperoleh kepastian hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya, tutup Saleh.
Reporter] Fatir- CS












