Berita  

SKPT Dokumen Penting Penjamin Kepastian Hukum Pertanahan

LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan, Dodi Adi Syahputra menegaskan pentingnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai dokumen resmi yang diterbitkan Kantor Pertanahan. Hal ini disampaikannya kepada media saat ditemui di kantornya, Jumat (12/09/2025) di Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Menurut Dodi, SKPT memuat informasi lengkap mengenai riwayat dan status suatu bidang tanah. Dokumen ini mencakup data pemilik, letak, luas, hingga catatan penting lainnya seperti beban hak, sengketa, atau penyitaan.

“Dokumen ini sangat penting dalam berbagai proses, mulai dari jual beli tanah, waris, permohonan hak atas tanah, hingga sebagai syarat wajib dalam pelaksanaan lelang,” ujar Dodi.

Masyarakat yang ingin mengetahui status tanahnya dapat memanfaatkan layanan SKPT di Kantor Pertanahan. Melalui SKPT, informasi resmi yang dapat diperoleh antara lain.

* Status tanah, terdaftar atau belum.
Atas nama siapa tanah tersebut terdaftar.
* Data fisik dan data yuridis bidang tanah.
* Informasi apakah tanah sedang bersengketa, disita, atau dijadikan jaminan.

Dengan adanya SKPT, setiap transaksi atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih aman, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Reporter] Fatir-RA.