Keterangan gambar: Bupati Fery Sahputra Simatupang bersama Kajari Alexander Zaldi dan Kasi Intelejen Benny A Surbakti, Kasi Datun Fauzan Arif Nasution diruangan sosialisasi JSP.
KOTAPINANG, goresnews.com
sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik (JSP) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan bukan sekadar forum penyampaian materi hukum.
Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku anggaran pendidikan agar memahami aturan, berhati-hati dalam menggunakan uang negara, serta memiliki rasa takut untuk melakukan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi JSP yang berlangsung Rabu 21 Oktober 2026 di aula lantai I Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang–Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Kegiatan ini diikuti jajaran Dinas Pendidikan serta kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Benny A. Surbakti, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026), membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejari Labusel Alexander Zaldi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Fauzan Arif Nasution sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurut Benny, melalui program JSP, kejaksaan mendorong para pengelola anggaran agar tidak hanya mendengar penjelasan hukum, tetapi benar-benar memahami dan menerapkannya dalam setiap tahapan kegiatan.
Kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis), ketertiban administrasi, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya menjadi hal penting, terutama dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Program JSP mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum, komunikasi dan konsultasi, serta identifikasi potensi permasalahan.
Pendekatan tersebut diharapkan membantu para insan pendidikan mengenali risiko hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan. Dengan demikian, pendampingan dan koordinasi tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan, melainkan menjadi sarana memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menegaskan komitmennya untuk berpegang pada aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyatakan tidak akan melindungi anggota jajaran pemerintah daerah apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
“Apabila ada anggota saya yang tersandung korupsi, sudah pasti pelakunya saya serahkan kepada penegak hukum untuk diselesaikan. Saya tidak akan menoleransi sedikit pun pelaku korupsi di masa jabatan Fery-Syahdian,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Labusel Sutan Nayaris Oloan Harahap, Kasi Intelijen Benny A. Surbakti, Kasi Datun Fauzan Arif Nasution, serta para kepala sekolah. Melalui sosialisasi JSP, seluruh pemegang anggaran pendidikan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi menjadikannya pedoman dalam bekerja. Sebab, anggaran pendidikan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
Pemahaman hukum harus melahirkan kepatuhan, sementara kesadaran akan konsekuensi hukum harus menjadi pengingat agar setiap rupiah digunakan secara benar, transparan, dan bebas dari korupsi.
Reporter] Fatir.












