SERGE, goresnews.com Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa kasus pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap siswi SMP berinisial AS (12), akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Putusan ini dibacakan pada sidang amar putusan, Selasa 26 Agustus 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Dalam perkara nomor 1832/PID/2025/PT MDN, majelis hakim PT Medan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan seksual terhadap anak. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati dan tetap ditahan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya pakaian korban, karung goni, bambu, hingga sepeda motor. Sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dikembalikan kepada pemilik sah, Supardi Harefa.
Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif M, membenarkan bahwa pihak JPU sebelumnya mengajukan banding karena menilai putusan PN Sei Rampah yang menjatuhkan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Benar, JPU mengajukan banding karena dari awal tuntutan kami adalah pidana mati,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Saat sidang terdakwa pembunuhan anak Siswi SMP di PN Sei Rampah (foto-OB)
Sebelumnya, PN Sei Rampah yang diketuai Hakim Sacral Ritonga pada sidang 8 Juli 2025 hanya memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Vonis itu sempat menuai keberatan dari pihak JPU, Jonathan Manurung, yang kemudian resmi menyatakan banding.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Rabu 11 Desember 2024 yang silam ketika korban AS dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Setelah dilakukan pencarian intensif, dua hari kemudian, Jumat 13 Desember 2024, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di area kebun sawit tidak jauh dari rumahnya.
Penemuan jasad korban membuat warga geger sekaligus marah. Tim Polsek Pantai Cermin bersama INAFIS Polres Sergai langsung turun ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (O-TKP) dan mengamankan seluruh bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Reporter] Obet.












