Tuan Syekh Jadi Tersangka Pengerusakan, Lingkar Sumut Kecam Lambannya Proses Hukum di Polres Tapsel

PALUTA, goresnews.com Ketua Lingkar Sumut, Rahmad Akhir Harahap, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dinilai lamban menangani kasus dugaan pengerusakan pagar milik Ahmad Dairobi Harahap.

Laporan Polisi

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tapsel pada 30 Juni 2025 dengan nomor LP/B/202/IV/2025/SPKT/POLRES TAPSEL, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Tapsel. Laporan ini sudah hampir empat bulan, tapi korban belum mendapat kepastian hukum. Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa dan olah TKP juga telah dilakukan, namun hingga kini kasusnya belum masuk tahap penyidikan,” ujar Rahmad Akhir Harahap di Gunungtua, Jumat (17/10/2025).

Ia menilai keterlambatan ini dapat merusak citra institusi Polri, khususnya Polres Tapsel, di mata masyarakat.
“Kami berharap Kapolres Tapsel benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan slogan Polri: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan keadilan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Rahmad juga menjelaskan kronologi kejadian. Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi pengerusakan pagar oleh seseorang bernama H. Saidi Harahap sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit 32 detik itu, terlihat seorang pria tua berpakaian serba putih lengkap dengan sorban di kepala, diduga H. Saidi Harahap, dengan sengaja merusak pagar tembok pembatas setinggi dua meter menggunakan martil, meski telah dilarang oleh Ahmad Dairobi.

Pertengkaran antara keduanya juga terekam dalam video tersebut dan disaksikan sejumlah warga yang tak berdaya menghentikan aksi itu.

“Diketahui, H. Saidi Harahap merupakan ayah dari Kepala Desa Hutaraja sekaligus seorang Tuan Syekh di parsulukan Desa Hutaraja, Lengkungdolok, Kecamatan Ujung Batu. Ia juga merupakan ayah kandung dari terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AKH, yang berprofesi sebagai ASN dan telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ungkap Rahmad.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Lisa saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya konfirmasi dulu,” ujarnya singkat.

Reporter] Haryan.