LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan tak terpuji. Seorang wartawan menjadi korban dugaan intimidasi saat meliput kasus siswa berinisial IM (14), yang dikabarkan putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya rekreasi sekolah di wilayah Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, beberapa bulan yang lalu.
Insiden terjadi saat peliputan berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Langga Payung tepatnya Rumah Makan Ajo.
Diduga, Ketua Yayasan Darul Muhsinin (DM) melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menarik-narik baju salah seorang wartawan yang sedang bertugas.
Kejadian ini memicu respons keras dari komunitas jurnalis di wilayah Labusel. Gabungan wartawan dari berbagai organisasi seperti Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Nasional Indoensia (AWNI), Pro Junalismedia Siber (PJS), dan Aliansi Komunikasi Wartawan (Alkowar) turun ke jalan dalam aksi longmarch solidaritas, Senin (29/07/2025).
Bentuk solidaritas wartawan, terhadap wartawan yang terintimidasi saat peliputan (foto-Chan)
Puluhan Wartawan dari berbagai media memulai aksi longmarch dari Gedung Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK) menuju Simpang Tiga Bukit sambil membentangkan spanduk bertuliskan: “STOP INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN”.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Candra Siregar menegaskan bahwa wartawan hanya menjalankan tugas berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik.
“Kami (wartawan) bukan penyebar berita hoaks. Kami hadir di lapangan untuk menyampaikan realita, bukan menggiring opini. Longmarch ini adalah bentuk solidaritas terhadap rekan kami yang mendapatkan perlakuan intimidatif saat melaksanakan tugas jurnalistik,” tegas Candra.
Senada dengan itu, perwakilan Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, M. Yusuf Karim, juga mengecam tindakan tersebut. Ia mendesak seluruh pihak, baik institusi pendidikan maupun tokoh masyarakat, agar menghentikan segala bentuk kekerasan atau penghalangan terhadap tugas pers.
“Apa yang dialami rekan kami, Hasanuddin, adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers. Ini tidak boleh terulang,” tegas Yusuf.
Menanggapi laporan yang telah dilayangkan sebelumnya oleh wartawan TV One, Hasanuddin, kepada pihak kepolisian Polres Labusel, Ketua IWO mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kasatreskrim Polres Labusel, AKP E.R. Ginting.
Melalui pesan WhatsApp, AKP Ginting menyatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini dalam tahap klarifikasi saksi-saksi.
“Kami dari pihak kepolisian akan bertindak profesional, sesuai prosedur dan SOP. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa keberpihakan,” ujar Kasat.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah tamparan keras bagi nilai-nilai keadilan dan keterbukaan informasi publik.
Reporter] Erii
Editor – redaksi1.












