LABUSEL, goresnews.com Polres Labuhanbatu Selatan kira berapa hari dari kepemimpinan AKBP Aditya S.P. Sembiring, telah tunjukkan komitmennya dalam mendukung program ASTA CITA Presiden RI dengan mengungkap kasus perjudian online di wilayah hukumnya.
Rabu malam 23 April 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labusel berhasil menggerebek aktivitas judi online jenis Macau di sebuah warung kopi di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba. Seorang pria berinisial AB (27), warga setempat yang bekerja sebagai petani, ditangkap saat mencoba kabur dari lokasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android berisi bukti transaksi serta uang tunai Rp. 199.000. AB diduga berperan sebagai pengepul angka dari pemain lain dan memasangnya di situs judi online.
Barang Bukti uang puluhan ribu rupiah dan alat judi online yang disita oleh kepolisian (foto-adm)
Tersangka kini dijerat dengan UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan tersangkah saat ini telah diamankan sel Mapolres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting menegaskan komitmen Polres dalam memberantas judi online demi menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat.
Tempat yang berbeda Ketua MUI Labusel H. Makmur Ismail Harahap saat dikompirmasi mengunakan seluller aplikasi wasshap sangat berterimakasih kepada pihak ke Polisian yang telah menangkap salah satu warga terlibat permainan judi online jenis Macau tersebut, Sabtu (26/04/2025)
Harapan saya, pada pihak kepolisian ojo kendor tuk berantas kejahatan terkhusus judi, yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan bisa menjurus ke kriminal.
Dalam ajaran agama Islam juga sudah dijelaskan setiap bentuk judi hukumnya haram, termasuk judi online bentuk macau termasuk juga bentuk-bentuk judi online lainnya.
Reporter] Erik












