Sabu 194,80 Gram Kandas di Kotapinang, Polres Labusel Terus Tekan Peredaran Narkoba Tanpa Ampun.

Keterangan gambar: Tersangka MRP (28) Warga Bagan Batu, kandas ditangan Polres Labusel dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 194,80 Gram.

KOTAPINANG, goresnews.com upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 194,80 gram bruto narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari seorang pria berinisial MRP (28), warga Jalan Sejarah, Bagan Batu.
Pengungkapan tersebut terjadi, Sabtu 5 September 2026 di Jalan Kampung Raja, Kelurahan Kotapinang. Sabu yang diduga akan diedarkan itu ditemukan petugas di dalam sebuah tas sandang merek Eiger berwarna hitam yang dibawa tersangka.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Labusel memerintahkan Kanit II Lidik, Ipda Dapot Tua Simanjuntak, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Di lokasi, petugas menghentikan sebuah mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza warna hitam. Petugas mencurigai seorang penumpang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti.

Dari pemeriksaan terhadap tas sandang Eiger warna hitam milik MRP, ditemukan satu bungkusan plastik warna hijau. Di dalamnya terdapat dua amplop warna putih setelah diperiksa berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 194,80 gram bruto.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Polres Labusel. Di tengah tekanan pemberantasan yang terus dilakukan aparat, dugaan pasokan narkotika dari luar daerah masih berupaya masuk dan menyasar wilayah Labusel.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono, dalam keterangan yang disampaikan melalui Media Centre Polres (MCP), Minggu (6/9/2026), menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Reporter] Eri-CS