Polres Labuhanbatu Gagalkan Sabu 3,87 Kg di Bus ALS, Kurir Dijanjikan Imbalan Rp80 Juta.

Keterangan gambar: Kapolres Lahuhanbatu, Dandim 0209/LB dan Bupati dan PJU Polres foto saat pres liris

LABUHANBATU, goresnews.com sinergitas TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Petugas gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 3.870 gram atau 3,87 kilogram sabu yang dibawa menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MR alias R (26) diamankan. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (07/09/2026).

MR ditangkap pada Sabtu 5 September 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan bus ALS.

Informasi tersebut ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas. Kecurigaan mengarah kepada MR yang duduk di kursi nomor 27.

Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah tas ransel warna hijau yang diduga milik MR. Di dalamnya terdapat empat bungkus besar kristal putih yang diduga sabu, dengan berat netto keseluruhan mencapai 3.870 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua bungkus busa/gabus warna cokelat dan putih, satu tas ransel hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta serta satu lembar tiket bus ALS.

Dari pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebutnya sebagai warga negara Malaysia. Sabu itu disebut masuk melalui jalur Tanjung Balai dan akan dibawa menuju Lampung.

Sebagai kurir, MR mengaku dijanjikan uang jalan Rp3 juta serta bonus Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Dengan membawa 3,87 kilogram, ia disebut berpotensi menerima imbalan sekitar Rp80 juta jika pengiriman berhasil.

Dengan jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomis sabu diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat dalam mencegah narkotika dalam jumlah besar beredar hingga ke masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Pengungkapan 3,87 kilogram sabu ini merupakan bukti keseriusan kami. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergitas dengan semua pihak akan terus diperkuat,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, mengapresiasi kerja sama TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut.

“Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam memberantas narkotika. Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang telah bekerja di lapangan,” ujarnya.

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat menggagalkan pengiriman narkotika tersebut.

“Terima kasih atas sinergitas Polres dan Kodim. Semoga kerja sama ini terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di Labuhanbatu semakin dapat ditekan,” ujarnya.

Reporter] Rozi.