TEBING TINGGI, goresnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi sebelumnya jumat dini hari 05 September 2025, seorang pemuda berinisial AP (25) ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja siap edar.
Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus terhadap pelaku sebelumnya, berinisial AA yang menyebut adanya jaringan peredaran ganja diwilayah Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus dan Kanit 1 Ipda Hadi Priyono bersama tim Opsnal mendatangi lokasi.
Setibanya dilokasi tepatnya di Gang. Pancur Napitu, Lapangan Mekatani, Deli Tua, tim opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kecurigaan tersebut membuat naluri kepolisian berkata ia. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 3 bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 3 Kilogram, ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, pada Senin (08/09/2025).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya, yang selanjutnya akan ia edarkan kepada pelanggannya.
Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Polres Tebing Tinggi melalui jajaran Satresnarkoba tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Reporter] Obet












